Modernisasi Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Abstrak
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui modernisasi pada administrasi pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Modernisasi administrasi perpajakan dengan menggunakan teknologi internet diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi {WPOP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan Studi Pustaka yang melakukan kajian teori yang berkaitan dengan topik penelitian dengan mengumpulkan teori-teori dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Wajib Pajak {WP), khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) cukup melaporkan Surat Pemberitahuan (SPTI Tahunannya form SPT 1770 S secara online menggunakan e-filing dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa keterbatasan waktu dan tempat, maka dari itu, wajar saja dengan adanya Modernisasi Administrasi Pajak
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ervina Dewi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
