Modernisasi Administrasi Pajak Penghasilan Pasal 21 Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Penulis

  • Ervina Dewi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saint Theresa Merauke

Abstrak

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui mo­dernisasi pada administrasi pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. Modernisasi administrasi perpajakan dengan menggunakan teknologi internet diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi {WPOP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan Studi Pustaka yang melakukan kajian teori yang berkaitan dengan topik penelitian dengan mengumpulkan teori-teori dari buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Wajib Pajak {WP), khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) cukup melaporkan Surat Pemberitahuan (SPTI Tahunannya form SPT 1770 S secara online menggunakan e-filing dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa keterbatasan waktu dan tempat, maka dari itu, wajar saja dengan adanya Modernisasi Administrasi Pajak 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

06-12-2021

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama