Pengaruh Tax Amnesty Terhadap Penerimaan Pendapatan Negara Dan Kebijakan Fiskal Di Indonesia
Kata Kunci:
Pengertian Pajak, Tax AmnestyAbstrak
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perekonomian yang rendah. Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penyebab rendahnya tingkat perekonomian di Indonesia, diantaranya kasus-kasus yang menyangkut dunia perpajakan yang akhir-akhir ini terjadi di Indonesia, misalnya maraknya tindak pidana korupsi, tingkat kemiskinan yang tinggi, tingginya harga pangan, krisis kepemimpinan, krisis pangan, dan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Berbagai upaya telah dilakukan baik dari pihak pemerintah maupun lembaga lembaga yang berhubungan dengan permasalahan permasalahan tersebut. Salah satu nya yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai pengaruh tax amnesty terhadap perekonomian Indonesia yakni, penerimaan pendapatan negara dan kebijakan fiskal.
Penerapan tax amnesty di Indonesia jika dilihat dari pengalaman negara yang sudah menerapkan tax amnesty ini, Indonesia masih memiliki peluang untuk meningkatkan dana-dana yang masuk ke negara Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kebijakan ini memiliki potensi yang cukup berpengaruh positif bagi pasar Bursa Efek Indonesia. Oleh karena itu, jika pengelolaan tax amnesty di negara Indonesia dapat berjalan dengan baik maka akan sangat menguntungkan bagi negara khususnya pada penerimaan pendapatan negara serta memutuskan kebijakan fiskal yang terbaik untuk warga negaranya.
Unduhan
Referensi
Agung, Mulyo.Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia.Jakarta Dinamika llmu.2007
Sukirno, Sadono.Pengantar Teori Makro Ekonomi, Edisi ke-2.Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.1997.
http://en.wikipedia.org/wiki/Tax_amnesty
https://www.academia.edu/25895996/Dampak _Penerapan _ Kebijakan _Amnesty_ Bagi_ Perekonomian_di_lndonesia diakses pada 8 Desember 2016
https://www .academia.edu/19836253/Analisis _lmplementasi_ Tax_ Amnesty_ di_lndonesia.
http://www.visimu slim.net/2016/09/ kejahatan-tax-amnesty.html1
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ervina Dewi, Henricus Raba

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.