Harmonisasi Sita Umum Dan Sita Pidana Terhadap Harta Pailit
Abstrak
Adapun tujuan penelitian ini untuk mengungkap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dikenakan Sita umum dan Sita pidana Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis (hukum) normatif model pendekatan yang digunakan adalah normatif dari yuridis. artinya hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) batasan masalah dilakukan dengan cara menempatkan peraturan atau undang-undang (UU) sebagai norma selanjutnya, penelitian ini membuat perbandingan antara dua norma hukum yaitu Sita umum ke dalam dalam pasal 31 undang-undang KPPU dan serta pidana pasal 16 dan 39 KUHP Hasilnya bahwa dalam konteks Sita pidana penyidik boleh mengajukan penyitaan tetapi penguasaan terhadap benda itu tidak boleh diberikan kepada penyidik, cukup berada dalam penguasaan pengadilan titik penyidik membutuhkan benda itu hanya untuk kepentingan pembuktian titik sedangkan dalam konteks penyitaan maka penyitaan pidana harus didahului daripada penyitaan umum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Yohanes Ngamal

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
