Predatory Pricing: Pelanggaran Kode Etik Yang Harus Ditindak Oleh Dewan Kehormatan Notaris
Abstrak
Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, seseorang akan melakukan hubungan dengan perorangan lain nya dengan menjadi pelaku usaha. Seorang notaris akan berusaha menciptakan dan memasarkan jasanya sebaik mungkin agar diminati oleh mereka yang membutuhkan jasa notaris. Persaingan diantara sesama notaris dapat berimplikasi positif dan menjadi landasan fundamental bagi integritas notaris untuk jangka panjang dengan keunggulan bersaing yang lestari berkelanjutan. Persaingan dapat berimplikasi negatif jika dijalankan dengan perilaku negatif dengan melakukan deviasi sepeni predatory pricing. Predatory pricing merupakan salah satu bentuk menjual barang/jasa dengan harga yang sangat rendah agar rekan sesama notaries terhambat dalam memberikan jasa pelayanan hukum. Praktek Predatory pricing diindikasikan dengan keinginan notaries tersebut untuk menguasai pasar. Hal ini secara tindak langsung menjurus ke arah persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan notaris. Persaingan tidak sehat ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang harus ditindak oleh Dewan Kehormatan melalui pendekatan rule of reason.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ratnawati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.