Prosedur Administrasi Kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial} Kesehatan Melalui Aplikasi E-DABU (Elektronik Data Badan Usaha} 4.2 Pada PT Eka Daya Karya Sejahtera

Penulis

  • Marlina Manurung Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saint Theresa Merauke

Abstrak

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang diatur oleh pemerintah dan merupakan hal yang wajib dimiliki bagi setiap warga dan juga bagi perusahaan. Saat ini administrasi pendaftaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan bagi perusahaan menggunakan aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) 42 secara online. Penelitian ini dilakukan di PT Eka Daya Karya Sejahtera sebagai perusahaan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS (Sadan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Prosedur administrasi kepesertaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan meltalui aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) 42 melalui beberapa tahapan, yaitu melengkapi berkas administrasi, seperti: Kartu Keluarga calon peserta dan kode Fasilitas Kesehatan klinik puskesmas, lalu login ke halaman website https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/ dengan ketentuan calon peserta dalam 1 kartu keluarga yang terdiri dari peserta (pekerja) dengan 1 istri suami, maksimal 3 anak yang usianya dibawah 21 tahun lalu diproses untuk didaftarkan sebelum tanggal 20 dan akan aktif setelah pembayaran di bu Ian depan sebelum tanggal 10. Setelah aktif maka dapat mengunduh kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan diberikan kepada peserta. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

06-12-2021