Kinerja Keuangan Daerah Pasca Peraturan Minimum Pajak Bumi Dan Bangunan

Studi Kasus di Lima Provinsi Pulau Jawa

Penulis

  • Leonardus Budi Weluk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saint Theresa Merauke
  • Yohanes Bosco Nambut Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Saint Theresa Merauke

Abstrak

Pembangunan yang terus berjalan mengharapkan perubahan yang bisa mengarahkan kepada perbaikan sistem yang telah dilaksanakan. Salah satu perbaikan sistem yang dilakukan pemerintah sejak reformasi yaitu otonomi daerah yang dilaksanakan sejak tahun 1999. Otonomi daerah merupakan sistem desentralisasi pemerintahan supaya setiap daerah di Indonesia memiliki kewenangan sendiri untuk mengelola daerahnya. Pada kenyataannya, pelaksanaan otonomi daerah ternyata tidak semudah yang dibayangkan, karena setelah lebih dari satu dasawarsa masih banyak problematika pelaksanaan otonomi daerah. Problematika yang menjadi bahan renungan adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam membiayai wilayahnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Otonomi daerah yang terus berjalan tetap menjadi tugas pemerintah dalam perbaikan sistem. Perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu melalui peraturan tentang Keuangan Daerah. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengharapkan setiap daerah mampu membuat laporan neraca yang menggambarkan kekayaan daerah, sumber pendanaan serta laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menggambarkan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Dana yang diperoleh dari pemerintah pusat serta surplus atau defisit yang dialami oleh suatu daerah, sehingga laporan tersebut akan dianalisis kesesuaiannya dengan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Terbitnya UU No. 28 Tahun 2009 menggantikan UU No. I8 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) adalah prospek cerah bagi daerah untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak daerah. Sebagai contoh, setelah dikelola sejak I Januari 20 I I , Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi faktor utama dibalik meningkat tajamnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surakarta. Pada tahun pertama masuknya BPHTB (tahun 20 I I), pemerintah kota Surakar­ta menerima PAD yang awalnya sebesar Rp.114.329.357. 815 meningkat menjadi Rp. I 7 6.17 6 .060.000. Sedangkan pendapatan pajak daerah, pada tahun 2010 kota Surakarta sebesar Rp.54.423.668.000, tahun 2011 meningkat menjadi Rp. I 02.241.123.000 sehingga kontribusi BPHTB sebesar Rp34.500.000.000. Dengan demikian, prosentase kenaikan pendapatan pajak daerah dari pemungutan BPHTB sebesar 88% dan jika tanpa kontribusi dari BPHTB, kenaikan pajak daerah kota Surakarta hanyalah mencapai 24%. Hal inilah yang menjadi motivasi penelitian, sehingga dapat diketahui perkembangan kondisi setelah adanya kebijakan BPHTB tersebut. 

Kinerja keuangan pemerintah daerah dapat dinilai berdasarkan rasio-rasio tertentu dari Analisis Laporan Keuangan Daerah. Kinerja keuangan pemerintah daerah menunjukkan sampai pada tingkatan manakah pemerintah daerah dapat memenuhi kebutuhan pembelanjaannya. Peralihan BPHTB sebagai pajak pusat menjadi pajak daerah, tentu akan mengubah kinerja keuangan pemerintah daerah. Dengan demikian, pertanyaan penelitian ini adalah bagaimanakah kinerja keuangan pemerintah daerah sebelum dan sesudah adanya minimum Pajak Bumi dan Bangunan? Apakah ada perbedaan kinerja setelah peralihan minimum pajak tersebut? Tujuan Dari peneli­tian ini adalah untuk mengetahui kontribusi PBB ke PAD sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembiayaan pemerintah daerah yang berkontribusi memperlancar kegiatan otonomi daerah.

Penelitian ini diharapkan bisa memberikan man­faat bagi berbagai pihak berikut ini. Pertama, hasil pene­litian ini diharapkan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya dengan tema sejenis yaitu kinerja keuangan daerah hubungannya dengan BPHTB. Kedua, hasil penelitian bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah terutama mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pajak BPHTB.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdul Halim. 2007. Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.

Ash Shiddieqy, Mohammad Hasby. 2012. Analisis Perkembangan Kemampuan Daerah Dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah di Pemerintah Kabupaten Bantul. Skripsi. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (Tidak Dipublikasikan).

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Penga­wasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Natalludin. 2001. Potensi Dana Perimbangan Pada Pemerintahan Daerah di Provinsi Jambi, Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPPYKPN.

Nirzawan. 200 I. Tinjauan Umum Terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah di Bengkulu Utara. Manajemen Keuangan Daerah.Yogyakarta: UPP YKPN.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pranicha, Herlin. 20 I I. Analisis Rasio Keuangan APBD Tahun 2006-2009 Sebagai Pengukur Kinerja Keuangan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar. Tugas Akhir Program Diploma Ill Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (Tidak Dipublikasikan).

Prastowo, Dwi D. dan Rifka Julian ti. 2002.Analisis Laporan Keuang­an Konsep dan Aplikasi. Edisi Revisi. Yogyakarta: AMP YKPN. Yuliati. 2001. Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Dalam Menghadapi Otonomi Daerah. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP YKPN.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-keuangan-daerah-makalah.html.

http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-otonomi-daerah-makalah.html.

Unduhan

Diterbitkan

03-12-2018